Jumat, 20 Februari 2009

BAYAR DOBEL

Bayar dobel artinya membayar dua kali dari tarip resmi, saya dan anda mungkin sering mengalami hal ini khususnya dalam membayar retribusi parkir. Dibeberapa Mal, Kantor Pemerintah dan rumah sakit di Jakarta pengelola parkir sudah menggunakan system computer, bahkan dilengkapi camera sehingga kendaraan yang masuk areal parkir terekam jelas jenis, merk dan type kendaraan.

Taripnyapun bervariasi mulai dari Rp. 1.000,- sampai Rp. 3.000,- pada jam pertama, jam berikutnya ada yang lebih mahal ada pula yang lebih murah, tergantung lokasi tempat parkirnya, namun demikian didalam lokasi parkir masih ada saja petugas parkir yang minta imbalan bayaran lagi dengan cara memberi aba-aba kepada setiap kendaraan yang akan masuk dan keluar dari areal parkir.

Ditaman parkir Monas yang disediakan untuk parkir kendaraan para Pegawai Pemda DKI dan tamu yang akan berurusan ke kantor Gubernur, diarea parkir tersebut banyak petugas parkir yang sudah sepuh-sepuh dan menggunakan seragam Parkir Jaya, padahal pengelolaan parkir tersebut sudah diambil alih oleh Unit Pelaksana Tehnis Dinas Perhubungan, dengan dalih mengatur perparkiran dan dengan caranya sendiri, mengharapkan kepada pengemudi kendaraan roda empat minta jasa tambahan rata-rata Rp.1.000,- per kendaraan untuk kantong pribadi.

Masih banyak terlihat petugas parkir yang melakukan pungutan tambahan dibeberapa tempat parkir seperti di : Kantor Walikota Jakarta Timur, Rumah Sakit Persahabatan, Rumah Sakit Mitra Keluarga Kemayoran, RSCM dan hampir disetiap Mal yang ada di Jakarta. Anehnya pengelola parkir tidak mau menjamin kerusakan barang maupun kehilanggan kendaraan yang diparkir.

Sudah saatnya pemerintah daerah menertibkan pengelola parkir dan menetapkan standar tarip parkir, sehingga perparkiran menjadi lebih tertib yang pada akhirnya akan menambah PAD (Penerimaan Asli Daerah).

Apakah anda ikhlas atau dengan terpaksa membayar dobel?

Minggu, 08 Februari 2009

PELANGGARAN LALU LINTAS

Disiplin pengendara kendaraan bermotor diibukota Jakarta sangat rendah, hal ini menjadi salah satu faktor terjadinya kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas diibukota ini. Terutama pengemudi sepeda motor yang dengan seenaknya menyerobot lampu merah, memotong jalan dan melawan arus (nyungsang) bagaikan raja jalanan, belum lagi kendaraan umum seperti: mikrolet, metro mini, bus kota, taxi dan bajaj yang sering mangkal dan mengambil/ menurunkan penumpang semaunya sendiri disembarang tempat.

Akibat dari ketidak disiplinnya pengendara, boleh dikatakan di Jakarta tidak ada ruas jalan yang bebas dari kemacetan, sekalipun di jalan tol dalam kota, apalagi pada saat turun hujan, ruas jalan yang ada dibawah fly over digunakan untuk neduh para pengendara sepeda motor sehingga hampir menutup seluruh badan jalan, akibatnya terjadi antrian panjang pada jalan tersebut. (lagi-lagi pengendara sepeda motor menjadi penyebab),

Sangat disayangkan penegakkan peraturan maupun penindakan para pelanggar terkesan lemah dan masih dapat cingcay-cingcay antara pelanggar dan aparat (bukan malaekat sih) Undang-undang lalulintas sudah ada, disamping itu masih ada lagi Perda No. 8 th 2007 tentang disiplin berlalu-lintas. Bagi warga/ pengendara yang melanggar diancam kurungan selama 6 bulan atau denda sebesar 1 juta rupiah, namum aturan itu belum pernah diberlakukan. (aturan bukan untuk ditaati tetapi untuk dilanggar)

Angka pelanggaran lalu lintas dari Polda Metro Jaya : 60% dilakukan oleh pengemudi sepeda motor, 30% pengemudi angkutan umum dan 10% oleh pengemudi kendaraan pribadi, kadang masih terlihat kendaraan aparat juga melakukan pelanggaran padahal mereka semestinya menjadi contoh bagi pengemudi dan masyarakat umum.

Disamping penegakkan hukum secara tegas, penyuluhan berlalu lintas terhadap warga masyarakat harus dilakukan tanpa henti, termasuk disekolah agar disiplin berlalu lintas khususnya dapat ditaati oleh setiap pengendara dan warga masyarakat pada umumnya. Tanpa ada penegakkan disiplin berlalu-lintas aparat akan kewalahan dan akan terjadi stagnasi diseluruh ruas jalan ibukota.

Pengendara memahami aturan berlalu-lintas, tetapi nekad melanggar, padahal melanggar aturan lalu-lintas adalah maut, membahayakan keselamatan diri sendiri maupun keselamatan orang lain. Tanya kenapa?