Bayar dobel artinya membayar dua kali dari tarip resmi, saya dan anda mungkin sering mengalami hal ini khususnya dalam membayar retribusi parkir. Dibeberapa Mal, Kantor Pemerintah dan rumah sakit di Jakarta pengelola parkir sudah menggunakan system computer, bahkan dilengkapi camera sehingga kendaraan yang masuk areal parkir terekam jelas jenis, merk dan type kendaraan.
Taripnyapun bervariasi mulai dari Rp. 1.000,- sampai Rp. 3.000,- pada jam pertama, jam berikutnya ada yang lebih mahal ada pula yang lebih murah, tergantung lokasi tempat parkirnya, namun demikian didalam lokasi parkir masih ada saja petugas parkir yang minta imbalan bayaran lagi dengan cara memberi aba-aba kepada setiap kendaraan yang akan masuk dan keluar dari areal parkir.
Ditaman parkir Monas yang disediakan untuk parkir kendaraan para Pegawai Pemda DKI dan tamu yang akan berurusan ke kantor Gubernur, diarea parkir tersebut banyak petugas parkir yang sudah sepuh-sepuh dan menggunakan seragam Parkir Jaya, padahal pengelolaan parkir tersebut sudah diambil alih oleh Unit Pelaksana Tehnis Dinas Perhubungan, dengan dalih mengatur perparkiran dan dengan caranya sendiri, mengharapkan kepada pengemudi kendaraan roda empat minta jasa tambahan rata-rata Rp.1.000,- per kendaraan untuk kantong pribadi.
Masih banyak terlihat petugas parkir yang melakukan pungutan tambahan dibeberapa tempat parkir seperti di : Kantor Walikota Jakarta Timur, Rumah Sakit Persahabatan, Rumah Sakit Mitra Keluarga Kemayoran, RSCM dan hampir disetiap Mal yang ada di Jakarta. Anehnya pengelola parkir tidak mau menjamin kerusakan barang maupun kehilanggan kendaraan yang diparkir.
Sudah saatnya pemerintah daerah menertibkan pengelola parkir dan menetapkan standar tarip parkir, sehingga perparkiran menjadi lebih tertib yang pada akhirnya akan menambah PAD (Penerimaan Asli Daerah).
Apakah anda ikhlas atau dengan terpaksa membayar dobel?